Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Bagi Anda yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ketahui aturan tentang pembuatan, ukuran, dan denah TPS

YouTube KPU RI
Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 

TRIBUNTERNATE.COM-Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Bagi Anda yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ketahui aturan tentang pembuatan, ukuran, dan denah Tempat Pemugungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam aturan itu dijelaskan mulai dari penyiapan lokasi TPS, bentuk TPS, hingga ukuran TPS.

1. Penyiapan TPS

a. Penyiapan Lokasi TPS

Lokasi TPS harus memenuhi beberapa ketentuan yakni dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.

Misalnya, ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.

TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

b. Pembuatan TPS

Harus disiapkan sarana dan prasarana terdiri atas:

- ruangan atau tenda;
- alat pembatas;
- papan informasi yang digunakan untuk menempel daftar peserta, salinan DPT dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara

Kemudian adanya tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, serta alat penerangan yang cukup.

Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat

2. Bentuk TPS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved