Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Bagi Anda yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ketahui aturan tentang pembuatan, ukuran, dan denah TPS

YouTube KPU RI
Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 

TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.

Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:

(1) apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.

(2) apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

Denah dan alur pemilih di TPS

Dikutip dari YouTube KPU RI, pemilih masuk ke TPS. Kemudian akan ada meja pencatatan di dekat pintu masuk.

Masih di dekat pintu masuk, ada tempat duduk pemilih untuk menunggu sampai namanya dipanggil.

Di tengah-tengah TPS, terdapat bilik suara yang menjadi tempat mencoblos.

Kemudian setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

Persis di samping kotak suara, ada meja tinta.

Berikut ini denah dan alur lengkapnya :

Denah penghitungan suara dan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024
Denah penghitungan suara dan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 (KPU Kepulauan Seribu)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved