Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Zona I dan II Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara 2024

Berikut ini Slsyarat lengkap pendaftaran zona I dan II calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara tahun 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Syarat Pendaftaran Zona I dan II Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara 2024 - Seleksi-anggota-KPU-di-Maluku-Utara-zona-I.jpg
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Sekretaris Tim Seleksi Zona I, Abdurahman M Ali saat memberikan keterangan, Sabtu (3/2/2024)
Syarat Pendaftaran Zona I dan II Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku Utara 2024 - Seleksi-anggota-KPU-di-Maluku-Utara-zona-II.jpg
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Sekretaris Tim Seleksi Zona II, Wahyuni Bailusy saat memberikan keterangan, Sabtu (3/2/2024)

Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 19-20 Maret 2024, kemudian Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 19-21 Maret 2024.

“Jadi pendaftarannya melalui aplikasi SIAKBA nanti secara fisiknya dikumpulkan sesuai dengan berkas yang di-upload dalam pendaftaran itu,” kata Ali, Sabtu (3/2/2024).

Kemudian untuk persyaratan calon peserta seleksi, formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi Zona II, Wahyuni Bailusy menyebut dalam tahapan seleksi ini sejumlah persyaratan sudah berdasarkan keputusan KPU pusat.

Wahyuni menjelaskan persyaratan sendiri diantaranya:

1. warga negara Indonesia.

2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

3. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

6. berpindidikan paling rendah SMA atau Sederajat.

7. berdomisili di wilayah Provinsi Maluku Utara lI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved