Halmahera Selatan
Penyerahan SK Pegawai PPPK di Halmahera Selatan Belum Bisa Dipastikan Kapan
Abdillah Kamarullah, belum bisa memastikan jadwal penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, belum bisa memastikan jadwal penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023.
Ia beralasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI sampai sekarang tak kunjung menyampaikan hasil penerbitan nomor induk (NI) PPPK, meski hasil pemberkesan telah dikirim.
"Jadi kita belum bisa pastikan kapan SK diserahkan. Kita masih menunggu informasi dari BKN," kata Abdillah, Senin (5/2/2024).
Abdillah menyebut ada sebanyak 860 PPPK lingkungan Pemkab Halmahera Selatan yang SK-nya akan diserahkan jika proses di BKN telah selesai.
Baca juga: Aksi Desak Proses Hukum Bhraka R di Polres Halmahera Selatan Panas, Ray: Kita Berpihak Kepada Fakta
860 PPPK itu terdiri dari 541 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dan 117 tenaga teknis.
Ia pun menjelaskan bahwa SK PPPK dapat diserahkan jika BKN sudah menerbitkan dokumen Telah Melaksanakan Tugas (TMT).
Penempatan tugas para PPPK tetap sesuai dengan lokasi yang dilamar sebelimnya.
"Hanya di tenaga guru saja yang ada beberapa sekolah sudah penuh gurunya, sehingga ini ditempatkan ke sekolah yang lain," tutup Abdillah. (*)
Maluku Utara
Halmahera Selatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Abdillah Kamarullah
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.