Sofifi
Wakili Plt Gubernur, Sekprov Buka Konsultasi Penyusunan RPD Maluku Utara Tahun 2025-2026
Sekprov Samsuddin A Kadir buka kegiatana konsultasi Publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Maluku Utara tahun 2025-2026
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Mewakili Plt. Gubernur Maluku Utara, Sekprov Samsuddin A Kadir buka kegiatana konsultasi Publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Maluku Utara tahun 2025-2026. Rabu (7/2/2024).
Sambutan Plt. Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali yang dibacakan Sekdaprov Samsuddin A. Kadir mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku Utara tahun 2020-2024 telah di ujung periode.
"Sesuai arahan Peraturan perundangan, walaupun periode RPJMD berakhir pada tahun 2024, tetap membutuhkan dokumen rencana pembangunan menengah," ucap Sekprov saat mewakili Plt. Gubernur.
Dikatakan, bahwa hal itu dilakukan sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024 mendatang.
Ia menjelaskan Provinsi Maluku Utara memiliki potensi yang luar biasa, baik dari segi Sumber Daya Alam, Manusia, maupun Budaya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi ini.
"Dengan melibatkan semua pihak, kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Samsuddin, melanjutkan sambutan Plt. Gubernur.
Menurutnya, Penyusunan Rancangan RPD ini tentunya sudah harus mengacu pada Periode pertama RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJPD Malut Tahun 2025-2045 yang sementara disusun.
Baca juga: BNN Maluku Utara Musnahkan 50 Kg Ganja dari Medan, Hasil Operasi Nataru 2023-2024
Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek menjadi kunci bagi pembangunan antara pusat dan daerah," katanya.
Sekali lagi, ditegaskan, bahwa penyusunan ini memerlukan kontribusi banyak pihak, dengan merefleksikan atau mengevaluasi pembangunan yang telah dilakukan dalam 5 tahun ini.
Maka, konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPD yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan, sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Maluku Utara 20 Tahun ke depan.
Sekdaprov mengajak agar dalam merencanakan pembangunan 2 tahun ke depan perlu perenungan, refleksi dan evaluasi apa yang telah dilalui. Dan memikirkan modal dasar yang dimiliki saat ini, berupaya mencapai apa yang dicita-citakan ke depan.
Selain itu, rancangan RPD Provinsi Malut 2025-2026 disusun mengacu pada pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan bagi Daerah Dengan Periode RPJMD Berakhir Pada Tahun 2024, sekaligus menjadi acuan bagi OPD untuk Menyusun Rencana Strategis Tahun 2025-2026.
Sekdaprov menambahkan, penting untuk mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada arah pembangunan nasional, dapat merancang rencana yang realistis dan dapat.
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.