Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Hari H Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

2. Pengusaha Wajib Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved