Pemilu 2024
Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha
Hari H Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
2. Pengusaha Wajib Izinkan Pekerja Mencoblos
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.