Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Hari H Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Hari H Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan dalam Keppres itu.

Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penetapan hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 6 Februari 2024," bunyi Keppres itu.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat.
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Baca juga: Besaran Dana Operasional Per TPS di Pemilu 2024, Ini Rinciannya, termasuk Dana Konsumsi KPPS

Baca juga: Tahapan Memilih di Pemilu 2024, Mulai dari Terdaftar DPT, Datang ke TPS, hingga Celup Jari ke Tinta

Baca juga: Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik

Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2024 >>> Klik di sini.

Berkaitan dengan penetapan hari libur itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran bagi pekerja yang bekerja pada hari Pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ada tiga ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja.

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur ini berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved