Pemilu 2024
Pemilu 2024 Digelar Hanya Sehari, Ini Jam TPS Dibuka dan Ditutup, Dokumen Apa yang Harus Dibawa?
Simak jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka dan ditutup dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak jam berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka dan ditutup dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti.
Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak hanya satu hari, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam Pemilu 2024 ini, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memilih lima pemimpin.
Yakni. Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos, dengan ketentuan warna sebagai berikut.
5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024
Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau
Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu.
Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Baca juga: Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik
Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Apakah masyarakat masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.