Pemilu 2024
Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Simak cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu memberikan suara untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu memberikan suara untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online dan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Selain itu, dalam artikel ini juga termuat cara mencoblos yang benar dalam Pemilu 2024 agar surat suara dinyatakan sah.
Adapun Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui dan memeriksa lokasi TPS di mana kamu akan memberikan suara.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sebanyak 823.220 TPS yang tersebar.
Angka ini terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Pada hari pencoblosan nanti, kamu akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024
Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS
Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk memastikan TPS mana yang harus dikunjungi untuk melakukan pencoblosan.
Untuk panduan lebih lanjut tentang cara mengecek TPS Pemilu 2024, silakan simak informasi berikut ini.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
- Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Setelah itu, klik "Cari"
- Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
- Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta.
- Adapun di TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; - Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini tayang di KompasTV
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.