Halmahera Selatan
Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan: Belum Ada SK Pengaktifan Kades Kampung Baru
Bagaimana kita mau usulkan SK pengaktifan, sementara hasil evaluasi temuan penggunaan dana desa Kampung Baru, Halmahera Selatan belum dapat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Halmahera Selatan, Ilham Abubakar merespon insiden keributan warga Desa Kampung Baru, ketika Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba kunjungan kerja (Kunker) ke desa tersebut pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Ilham mengatakan, keributan ini diakibatkan adanya isu pengaktifan Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Fauji Ibrahim.
Dan pemberhentian Hamdal Abdullah selaku Pj Kades, yang menggantikan posisi Fauji pada 2023 lalu.
Menurutnya, pihaknya belum sama sekali melakukan pengusulan penerbitan SK ke Bupati, agar Fauji Ibrahim diaktifkan kembali sebagai Kades defenitif.
Baca juga: Alokasi Dana Desa Halmahera Selatan 2024 Rp 122 Miliaran, Pencairan Lewat Bank Maluku-Malut Bacan
"Bagaimana kita mau usulkan SK pengaktifan, sementara hasil evaluasi temuan (audit penggunaan dana desa) kita belum dapat. Yang lebih tahu itu Inspektorat," katanya, Jumat (8/2/2024).
"Jadi belum ada SK pengaktifan. Dia sendiri (Fauji Ibrahim) dinonaktif kurang lebih satu tahun yang lalu," jelas Ilham.
Ilham juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi kembali SK milik Hamdal Abdullah selaku Pj Kades Kampung Baru.
Pasalnya, SK tersebut sudah berakhir karena masa berlakunya hanya enam bulan, terhitung sejak diangkat menjadi Pj Kades.
"(SK) sudah enam bulan, jadi entah diperpanjang lagi atau seperti apa tergantung (hasil evaluasi)."
"Kalau hasilnya diganti ya diganti. Atau dilanjutkan, ya dilanjutkan lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video puluhan warga saling adu mulut dan melerai.
Ketika Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba Kunker ke Desa Kampung Baru, pada Selasa (6/2/2024).
Video berdurasi 3 menit 15 detik itu, viral di media sosial Facebook dan WhatsApp Grup.
Video menampilkan keributan saat Bupati berada di ruang tunggu pelabuhan, yang dijadikan lokasi kegiatan Kunker.
Keributan itu disinyalir adanya kesalahpahaman warga, atas egenda Bupati di desa tersebut.
Sebagian warga mengira Bupati mengembalikan Fauji Ibrahim, sebagai Kades Kampung Baru defenitif.
Fauji sendiri dinonaktifkan dari jabatan Kades karena terlilit masalah temuan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD).
Ia lalu digantikan oleh Hamdal Abdullah, sebagai Pj Kades Kampung Baru.
Menanggapi insiden keributan tersebut, Direktur YBH Justice Maluku Utara, Ongky Nyong menilai Komunitas Intelejen Daerah (Kominda).
Yang dibawahi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), gagal melaksanakan tugas.
Baca juga: Pengoperasian Tambang Emas Rakyat di Halmahera Selatan Harus Ramah Lingkungan
Katanya, Kominda harus melakukan deteksi dini yang berpotensi menggangu Khamtibmas sebelum kepala daerah berkunjung.
"Saya amati bahwa, insiden yang terjadi saat Bupati Kunker ke Desa Kampung Baru, menunjukan bahwa tidak ada peran Kominda dalam memastikan situasi di desa."
"Kominda harusnya menyampaikan potensi gangguan Khamtibmas. Jadi ini kelalaian dan kegagalan Kominda, "jelasnya, Rabu (7/2/2024). (*)
Desa Kampung Baru
kades
Fauji Ibrahim
Hamdal Abdullah
Ilham Abubakar
Hasan Ali Bassam Kasuba
Halmahera Selatan
Tribun Ternate
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
| BRI Siapkan 300 Kuota KUR untuk IKM di Halmahera Selatan, Alqassam Kasuba: Peluang Bagus |
|
|---|
| Kronologi Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok: Korban Sempat Kejar lalu Jatuh dari Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penjelasan-DPMD-Halmahera-Selatan-soal-pengaktifkan-Kades-Kampung-Baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.