Pemilu 2024
Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka, Sejam Terakhir Hanya untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT
Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.
Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Mencoblos Sejam Terakhir di TPS Hanya Boleh untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.