Pemilu 2024
Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka, Sejam Terakhir Hanya untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT
Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.
TRIBUNTERNATE.COM - Masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti harus memperhatikan jam datang mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, ada perbedaan jadwal mencoblos bagi warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan yang tidak terdaftar dalam DPT.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lalu, bagaimana ketentuan jadwal mencoblos di TPS Pemilu 2024 nanti?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.
Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.
"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).
Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.
Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024
Baca juga: Simak Rincian Tugas dan Besaran Gaji Pamsung atau Linmas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Hanya Sehari, Ini Jam TPS Dibuka dan Ditutup, Dokumen Apa yang Harus Dibawa?
Baca juga: Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Jadwal Dibukanya TPS Pemilu 2024
Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Apakah masyarakat masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.