Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024
Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?
TRIBUNTERNATE.COM - Kapan surat undangan mencoblos untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 paling lambat dikirim?
Adapun Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos, dengan ketentuan warna sebagai berikut:
5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024
Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau
Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu.
Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Hanya Sehari, Ini Jam TPS Dibuka dan Ditutup, Dokumen Apa yang Harus Dibawa?
Baca juga: Simak Rincian Tugas dan Besaran Gaji Pamsung atau Linmas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha
Lantas, kapan surat undangan pencoblosan diterima pemilih?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), 14 Februari 2024.
Surat pemberitahuan pemungutan suara itu disebut sebagai formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.
Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.
Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.
Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.
Dokumen yang wajib dibawa
Menurut KPU, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.
Dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undangan Mencoblos di TPS Disampaikan ke Pemilih Paling Lambat 11 Februari 2024"
Pemilu 2024
TPS
Tempat Pemungutan Suara
KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPU
Komisi Pemilihan Umum
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.