Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir C6

Simak tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

5. Pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. 

7. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. 

8. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024

Mudah kan? Seluruh proses tersebut hanya akan memakan waktu 5 menit saja!

Artikel ini tayang di Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved