Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir C6

Simak tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak tata cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak hanya satu hari, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam Pemilu 2024 ini, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memilih lima pemimpin.

Yakni. Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, total ada lima surat suara yang dicoblos di TPS.

Namun perlu dicatat, masyarakat diminta untuk memastikan dahulu, apakah namanya sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum ikut menyalurkan suara di Pemilu 2024.

Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan formulir C6-KWK, formulir yang berisi tentang surat pemberitahuan waktu dan lokas TPS.  

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 (Istimewa via TribunJogja.com)

Baca juga: Ada 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Cek Skenario Pilpres 2024 Satu Putaran dan Dua Putaran

Baca juga: 13 Link Download Template Selamat Datang di TPS Pemilu 2024, Dicetak di Banner atau Spanduk

Baca juga: Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka, Sejam Terakhir Hanya untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Catat! Undangan Mencoblos Sudah Harus Dikirim Paling Lambat 11 Februari 2024

Baca juga: Hari H Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Ketentuan Buat Si Pengusaha

Cara mencoblos di Pemilu 2024

Saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.

Bagaimana prosedurnya? 

Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara di TPS Pemilu 2024:

1. Datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. 

2. Di lokasi TPS, masyarakat akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir. 

3. Selanjutnya, Anda bakal diminta menyerahkan KTP dan surat/formulir C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. 

4. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved