Miras
Diduga Edarkan Cap Tikus, Polsek Oba Utara Amankan 5 Warga
karena diduga edarkan Miras jenis cap tikus, Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara amankan 5 warga
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut.
belum lama ini pihaknya mengamankan 5 warga terduga pelaku peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial MM (31), warga Desa Oba Kecamatan Oba Utara.
Kemudian, WY (28) dan YG (20) pria warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan.
Baca juga: Lagi, Polisi di Ternate Gagalkan Penyelundupan 72 Botol Cap Tikus
Untuk perempuan W (22), dan Y (38) warga Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan.
"Saat ini mereka sudah kita amankan di Polsek, untuk diproses lanjut, "katanya, Selasa (13/2/2024).
Dia menyebut, pengungkapan ini bermula anggota menerima laporan masyarakat.
Di mana ada mobil dengan Nomor Polisi DG 1972 KD, yang dikendarai MM sudah dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, mobil tersebut masuk selokan di wilayah Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara.
"Dari informasi itu sehingga anggota datangi lokasi, "ucapnya.
Setalah di TKP, anggota langsung amankan sopir dan mobil tersebut, serta 3 karung beras ukuran 25 Kg, 2 tas ransel dan 1 dus berisikan cap tikus.
Dari temuan itu, sehingga MM dan barang bukti diamankan ke Polsek guna interogasi.
Baca juga: Pasutri Ini Ditahan Polsek Oba Utara Gagara Edarkan Cap Tikus
Hasilnya, MM mengaku cap tikus itu bukan miliknya, melainkan barang milik 4 orang di Desa Oba.
"Dapat info itu, sehingga anggota mendatangi TKP dan mengamankan ke 4 pemilik cap tikus."
"Saat ini mereka berlima sedang diperiksa, untuk diproses lebih lanjut, "pungkasnya. (*)
| Begini Cara Polsek Gela Taliabu Minimalisir Peredaran Cap Tikus |
|
|---|
| Polres Ternate Musnahkan 20.510 Miras Sepanjang 2025, Kalau Diuangkan Capai Rp 1 Miliar lebih |
|
|---|
| Satreskrim Polres Ternate Gagalkan 1.914 Penyelundupan Miras, 2 IRT Ikut Ditangkap |
|
|---|
| Polisi Sita 498 Botol Miras Cap Tikus yang Masuk ke Ternate |
|
|---|
| Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polsek-Oba-Utara-amankan-5-warga-pengedar-cap-tikus.jpg)