Bawaslu Temukan Perhitungan Suara Tak Sesuai Prosedur di Halmahera Utara
Bawaslu Maluku Utara kembali menemukan adanya pelanggaran Pemilu usai pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Bawaslu Maluku Utara kembali menemukan adanya pelanggaran Pemilu usai pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
Temuan tersebut terdapat di TPS 05 Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Y Naleng kepada Tribunternate.com mengatakan, Kamis (15/2/2024) hari ini adanya temuan terbaru pihaknya terhadap dugaan pelanggaran di TPS 5 Desa Ngidiho, Galela Barat.
"Dimana ada hal yang menjadi tindakan kami (Bawaslu) pertama secara prosedur dan mekanisme perhitungan suara yang dilakukan tidak tepat prosedur," ucap dia.
Baca juga: Strategi Pengendalian Penduduk 2024, BKKBN Maluku Utara Capai Target
Lanjutnya, terhadap hal tersebut, pihaknya melalui PTPS dan PKD menyampaikan saran perbaikan langsung untuk dilakukan perhitunngan kembali sesuai prosedur dan mekanisme sehingga ditindaklanjuti oleh KPPS.
"Hasilnya terdapat selisi suara yang cukup besar," jelasnya.
Selain itu katanya, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motiv tertentu, Bawaslu melalui teman-teman di divisi P3S Halmahera Utara akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.
"Jika memenuhi syarat baik formil materil, alat bukti dan barang buktinya maka akan diregister untuk dilanjutkan sesuai ketentuan Perbawaslu 7 2022," pungkasnya. (*)
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 96 Kantong Cap Tikus Usai Bentrok Pemuda Babang-Sayoang |
|
|---|
| Penyebab Sarbin Sehe Dihujani Interupsi Pada Paripurna R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara |
|
|---|
| Pendapatan Daerah Turun Rp 709 Miliar di R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara |
|
|---|
| Wakil Rakyat Taliabu Sindir Pemprov Maluku Utara: Kalau Tak Peduli, Lepaskan Saja Kami! |
|
|---|
| BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-16 Oktober 2025: Maluku Utara Masuk Wilayah Terdampak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.