Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ketua PN Bobong Suhendra Golput di Pemilu 2024, Arisandi: KPU Taliabu Tak Pernah Golputkan Pemilih

KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara disorot sejumlah pihak perihal ada beberapa warga yang tak dapat menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Taliabu, Arisandi La Isa dan Ketua PN Bobong, Suhendra Saputra. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara disorot sejumlah pihak perihal ada beberapa warga yang tak dapat menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Termasuk satu di antaranya yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Suhendra Saputra.

Juru Bicara PN Bobong, Herman, berkomentar bahwa pimpinannya tak bisa ikut memilih adalah kelalaian penyelenggara.

Bahkan gegara itu, Herman menuding pihak KPU Pulau Taliabu sedari awal minim sosial soal DPTB.

Menanggapi itu, Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa meluruskan pernyataan tudingan tersebut.

Bahwa Ketua PN Bobong, Suhendra Saputra mengajukan data DPTB ke KPU Taliabu, tertanggal 8 Februari 2024.

Baca juga: Jelang H-1 Pemilu 2024, KPU Pulau Taliabu Harap Masyarakat Tak Golput


Dan dirinya sendiri mengetahui data tersebut tertanggal 9 Februari 2024, yang diberitahukan oleh stafnya.

Sementara, batas waktu pengurusan DPTB di KPU Taliabu terakhir tertanggal 7 Februari 2024.

"Kita tidak bisa memproses, karena tanggal 7 itu sudah di tutup," ujar Arisandi, Kamis (15/2/2024).

Arisandi juga mengklarifikasi bahwa, tuduhan bahwa KPU Taliabu lalai atas masalah ini pun tidak dibenarkan.

Sebab, sejauh ini KPU Taliabu selalu memberikan sosialisasi terkait hal demikian selama tahapan Pemilu 2024.

"KPU tidak pernah menggolputkan pemilih," tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved