Pemilu 2024
Penetapan Jumlah Kursi dan Pembagian 15 Dapil DPRD Jabar Pemilu 2024, Ketahui Cara Penghitungannya
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi 15 dapil
TRIBUNTERNATE.COM-Pemilihan Legislatif (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Pemilu 2024, telah dilaksanakan. Saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara berjenjang dari PPK, KPU Kota/Kabupaten/ hingga KPU Provinsi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil.
Berikut rincian pembagian kursi di 15 Dapil DPRD Jabar :
Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi
Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung
Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat
Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur
Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi
Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor
Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor
Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi
Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi
Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta
Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka
Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.