Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Penetapan Jumlah Kursi dan Pembagian 15 Dapil DPRD Jabar Pemilu 2024, Ketahui Cara Penghitungannya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi 15 dapil

kpu.go.id
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil 

TRIBUNTERNATE.COM-Pemilihan Legislatif (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Pemilu 2024, telah dilaksanakan. Saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara berjenjang dari PPK, KPU Kota/Kabupaten/ hingga KPU Provinsi.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil.

Berikut rincian pembagian kursi di 15 Dapil DPRD Jabar :

Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi

Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung

Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat

Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur

Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi

Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor

Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor

Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi

Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi

Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta

Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka

Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved