Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Soal Penanganan Kasus Oknum Kadis Berkampanye di Halmahera Barat, Ini Sikap Pandecta Maluku Utara

Pandecta Maluku Utara mendesak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk mengusut Pelanggaran Pemilu oknum Kadis di Halmahera Barat

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunsulbar.com
PEMILU: Ilustrasi pelanggaran pemilu. Di mana Pelanggaran Pemilu di Halmahera Barat yang menyeret oknum kepala Dinas tuai sorotan 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara menilai Bawaslu Halmahera Barat, seperti tidak memiliki kepekaan dalam penyelesaian Pelanggaran Pemilu.

Menurut Julham Djaguna, Sekjen Pandecta Maluku Utara, hal tersebut akan bertambah dan menjadi tumpukan pelanggaran.

Seperti salah satu ASN oknum Kepala Dinas (Kadis) di Halmahera Barat, yang berkampanye soal Cawapres.

Ini sudah jelas, ASN dilarang oleh norma untuk tidak terlibat politik praktis, namun hal tersebut justru terjadi.

Baca juga: Caleg Golkar Dapil I Purn La Ode Yasir Pecahkan Rekor Suara Terbanyak dì Taliabu

"Seringkali terjadi dan berulang ulang, itu menandakan cara penangan pemilu di tingkat pengawas sangat lemah."

"Sebagaimana ungkapan Ketua Bawaslu Halmahera Barat, dengan ungkapan dugaan sedang di proses."

"Ya banar adanya, sekilas mengingatkan bahwa, dalam penangan Pelanggaran Pemilu juga memiliki masa dalu warsa, "jelasnya, Senin (19/3/2024).

Lanjutnya, salah satu ASN yang berkampanye soal Cawapres, hal tersebut tidak di perbolehkan.

Makanya itu, dirinya pikir Bawaslu Halmahera Barat lebih mengerti dalam penangan, tapi sekedar mengingatkan larangan ASN.

Ssebagaimana yang tertuang dalam , norma supaya bisa mengingatkan kepada lembaga pengawas.

Agar tidak tergantung-kantung dalam penanganan Pelanggaran Pemilu.

"Larangan ASN dalam berkampanye sangat jelas dalam UU No 5 tahun 2014 dalam Pasal 9 ayat (2)."

"Bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai larangan ASN dalam berkampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), Pasal 4 ayat (12) sampai dengan ayat (14) menyatakan bahwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved