Pemilu 2024
PSU di Tabona Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Gerindra Siap Lapor Bawaslu dan KPU Taliabu ke DKPP
PSU di Kecamatan Tabona dinilai cacat, Kuasa Hukum Partai Gerindra siap lapor Bawaslu dan KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara ke DKPP
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, resmi keluarkan rekomendasi.
Tentang keputusan KPU Taliabu nomor 93 tahun 2023, perihal Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tabona, Kecamatan Tabona, pada Sabtu (24/2/2024).
Dari keputusan itu timbul berbagai tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang menyoalkan.
Baca juga: PSU di 4 TPS, Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan: Maksimalkan Pengamanan
Sebagaimana 2 Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Pulau Taliabu, Abdul Rasid G. Ripamole dan Mohri Umaaya.
Mereka justru menganggap keputusan KPU tentang PSU tersebut tidak sah secara hukum.
Karena keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pulau Taliabu tentang PSU itu acuannya pertanda tahun 2023, bukan 2024.
"Hal tersebut kemudian menjadi catatan kami untuk adukan secara resmi ke Bawaslu Pulau Taliabu," kata Kuasa Hukum Gerimdra Taliabu, Abdul Rasid.
Selain itu, Abdul Rasid juga menilai mekanisme lahirnya keputusan PSU itu harusnya mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, sebagai dasar utama.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 373 ayat (1) bahwa, PSU diusulkan oleh KPPS ditandai kondisi keadaan yang menyebabkan PSU dilakukan.
Kemudian di ayat (2), usulan KPPS diteruskan kepada PPK. Dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan di gelarnya PSU.
Dan pada ayat (3), PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari, setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Namun faktanya, usulan mengenai PSU di TPS 01 Desa Tabona tidak dilaksanakan seperti yang di syaratkan oleh UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023," timpalnya.
Ia meringkas bahwa, seharusnya acuan regulasi itu yang jadi dasar.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.