Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Pria 19 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi gegara edarkan narkoba jenis ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, pria 19 tahun di Kota Ternate ditangkap Polisi, gegara edarkan ganja.
Hal itu dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, Iptu Wahyuddin, Senin (26/2/2024).
Dikatakan, pria tersebut berinisial HA alias Akbar yang ditangkap di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
"Anggota amankan yang bersangkutan, usai menerima laporan warga, "ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarkan Asap Putih Tebal, Gunung Gamalama Ternate Level 2 Waspada
Dari tangan Akbar, Polisi amankan 2 saset ganja, masing-masing 29,97 gram dan 2,69 gram.
"Kita amankan juga satu Hp beserta kartu SIM, 1 kantong plastik warna merah, diduga berisi batang ganja, serta 1 buah kardus."
"Sekarang ini, yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik secara maraton, "ujarnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bacan Berangkat Hari Ini, Beli Tiket Resmi PELNI KM Sangiang di Sini
Wahyuddin mengungkapkan hasil tes urine yang dilakukan, dinyatakan positif THC.
"Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009."
"Tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling tinggi 20 tahun penjara, "pungkasnya. (*)
UBS Naik Tinggi! Antam dan Galeri 24? Harga serta Buyback Emas di Pegadaian, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.