Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja

Pria 19 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi gegara edarkan narkoba jenis ganja

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Ternate
HUKUM: Terduga pelaku saat diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, pria 19 tahun di Kota Ternate ditangkap Polisi, gegara edarkan ganja.

Hal itu dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, Iptu Wahyuddin, Senin (26/2/2024).

Dikatakan, pria tersebut berinisial HA alias Akbar yang ditangkap di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.

"Anggota amankan yang bersangkutan, usai menerima laporan warga, "ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarkan Asap Putih Tebal, Gunung Gamalama Ternate Level 2 Waspada

Dari tangan Akbar, Polisi amankan 2 saset ganja, masing-masing 29,97 gram dan 2,69 gram.

"Kita amankan juga satu Hp beserta kartu SIM, 1 kantong plastik warna merah, diduga berisi batang ganja, serta 1 buah kardus."

"Sekarang ini, yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik secara maraton, "ujarnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bacan Berangkat Hari Ini, Beli Tiket Resmi PELNI KM Sangiang di Sini

Wahyuddin mengungkapkan hasil tes urine yang dilakukan, dinyatakan positif THC. 

"Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009."

"Tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling tinggi 20 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved