Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Pria 19 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi gegara edarkan narkoba jenis ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, pria 19 tahun di Kota Ternate ditangkap Polisi, gegara edarkan ganja.
Hal itu dibenarkan Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, Iptu Wahyuddin, Senin (26/2/2024).
Dikatakan, pria tersebut berinisial HA alias Akbar yang ditangkap di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
"Anggota amankan yang bersangkutan, usai menerima laporan warga, "ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarkan Asap Putih Tebal, Gunung Gamalama Ternate Level 2 Waspada
Dari tangan Akbar, Polisi amankan 2 saset ganja, masing-masing 29,97 gram dan 2,69 gram.
"Kita amankan juga satu Hp beserta kartu SIM, 1 kantong plastik warna merah, diduga berisi batang ganja, serta 1 buah kardus."
"Sekarang ini, yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik secara maraton, "ujarnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bacan Berangkat Hari Ini, Beli Tiket Resmi PELNI KM Sangiang di Sini
Wahyuddin mengungkapkan hasil tes urine yang dilakukan, dinyatakan positif THC.
"Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009."
"Tentang narkotika dengan ancaman hukuman, paling tinggi 20 tahun penjara, "pungkasnya. (*)
| UBS Stagnan, Lihat Perubahan Galeri 24 dan Antam: Ini Harga Emas di Pegadaian, Kamis 23 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Karier, Kamis 23 Oktober 2025: Ada Kisah Cinta Rumit Gemini di Tempat Kerja? |
|
|---|
| Cuaca Maluku Utara Menurut BMKG Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025 |
|
|---|
| Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Rabu 18 Februari 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.