Pulau Taliabu
Maling Uang Rp 58 Juta, Seorang Pria di Taliabu Terancam 7 Tahun Penjara
Upi dilaporkan telah mencuri uang Rp 58 juta, milik Jumawati Daeng Lila, di Desa Wayo, Taliabu Barat, 16 Oktober 2023 lalu.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang pria inisial AB alias Upi (29) ditetapkan tersangka.
Upi dilaporkan telah mencuri uang Rp 58 juta, milik Jumawati Daeng Lila, di Desa Wayo, Taliabu Barat, 16 Oktober 2023 lalu.
Kini, Upi telah menjalani proses hukum tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tersangka diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di mana, tersangka tindak pidana pencucian ini disangkakan dengan rumusan pasal 363 ayat (1) angka ke 3 atau pasal 362 KUHPidana.
"Dengan ancaman kurungan 7 tahun," jelas Komang, Selasa (27/2/2024).
Diketahui, tersangka mencuri uang Rp 58 juta dari dalam kamar rumah milik Jumawati Daeng Lila.
Baca juga: Pria di Taliabu Nekat Lompat Jendela Curi Uang Rp 58 Juta Buat Mabuk di Kafe Selama 3 Hari
Yang pada saat itu, korban tidak berada dirumahnya.
Saat beraksi, tersangka sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban. Pada akhirnya, tersangka mencungkil jendela rumah korban.
Lalu memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp 58 juta dalam lemari.
Kemudian separuh uang hasil maling itu, tersangka pakai untuk mabuk-mabukan di kafe selama 3 hari 3 malam. (*)
| Korban Tawuran di Taliabu Keluhkan Belum Ada Ganti Rugi 8 Motor Rusak |
|
|---|
| DPC PKB Taliabu Gelar Muscab II, 4 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP |
|
|---|
| Stok BBM SPBU Bobong Taliabu Masih Aman, Pasokan April Tunggu Kapal dari Sanana |
|
|---|
| Pengurus PWI Taliabu Periode 2026-2029 Terbentuk |
|
|---|
| Harga Dexlite di Taliabu Juga Rp 24.150 per Liter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/27022024_Ilustrasiborgol2702.jpg)