Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Maling Uang Rp 58 Juta, Seorang Pria di Taliabu Terancam 7 Tahun Penjara

Upi dilaporkan telah mencuri uang Rp 58 juta, milik Jumawati Daeng Lila, di Desa Wayo, Taliabu Barat, 16 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunjogja.com
Ilustrasi tersangka diborgol. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang pria inisial AB alias Upi (29) ditetapkan tersangka.

Upi dilaporkan telah mencuri uang Rp 58 juta, milik Jumawati Daeng Lila, di Desa Wayo, Taliabu Barat, 16 Oktober 2023 lalu.

Kini, Upi telah menjalani proses hukum tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tersangka diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di mana, tersangka tindak pidana pencucian ini disangkakan dengan rumusan pasal 363 ayat (1) angka ke 3 atau pasal 362 KUHPidana.

"Dengan ancaman kurungan 7 tahun," jelas Komang, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, tersangka mencuri uang Rp 58 juta dari dalam kamar rumah milik Jumawati Daeng Lila.

Baca juga: Pria di Taliabu Nekat Lompat Jendela Curi Uang Rp 58 Juta Buat Mabuk di Kafe Selama 3 Hari

Yang pada saat itu, korban tidak berada dirumahnya.

Saat beraksi, tersangka sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban. Pada akhirnya, tersangka mencungkil jendela rumah korban.

Lalu memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp 58 juta dalam lemari.

Kemudian separuh uang hasil maling itu, tersangka pakai untuk mabuk-mabukan di kafe selama 3 hari 3 malam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved