Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK
Update Kasus Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Pakar Hukum Minta KPK Jemput Paksa Saksi Shanty Alda
Saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Shanty Alda mangkir dua kali panggilan KPK. Pakar hukum minta jemput paksa
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPK terus dalami kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.
Yang mana sejauh ini, sejumlah saks-saksi telah diperiksa atas kasus tersebut.
Namun ada satu saksi yang diketahui mangkir panggilan KPK, dia adalah Shanty Alda Nathalia.
Shanty Alda Nathalia adalah saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, untuk izin usaha pertambangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs
Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur PT Smart Marsindo itu mangkir sebanyak 2 kali.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK untuk jangan takut memeriksa Shanty Alda Nathalia.
Disarankan, KPK tidak segan untuk menjemput paksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Terlebih apabila saksi yang dipanggil, mangkir dalam beberapa kali panggilan.
Shanty Alda Nathalia sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik KPK, yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.
"Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan, "kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Menurutnya, penyidik KPK tidak boleh takut memproses hukum suatu perkara.
Meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader Partai Politik.
Seperti diketahui, Shanty Alda merupakan anggota partai politik yang saat ini menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Meski demikian, Fickar menyebut bahwa KPK tidak perlu takut dengan partai politik.
"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai, "tegas dia.
Saat dikonfirmasi Warta Kota terkait pemanggilannya KPK, Shanty Alda tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia itu.
Kembali mangkir alias tidak hadir, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.
Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pada 20 Februari 2024.
Namun lagi-lagi, ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.
"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali, "kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).
Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba.
Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai OTT di wilayah Maluku Utara dan Jakarta, Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara.
Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani Kasuba ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor, yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Guna menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba kemudian memerintahkan Adnan, Daud dan Ridwan.
Untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kena OTT KPK, Anak dan Istri Langsung ke Jakarta
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Ghani Kasuba sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan.
Yang seolah-olah telah selesai di atas 50 persen, agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. (*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
KPK
Shanty Alda Nathalia
Abdul Ghani Kasuba
Abdul Fickar Hadjar
Maluku Utara
BREAKING NEWS: 4 Tersangka Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs Jalani Sidang Perdana di PN Ternate |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Besok Pengadilan Negeri Ternate Sidang Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs |
![]() |
---|
Istri Gubernur Maluku Utara Nonaktif Turut Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda |
![]() |
---|
Muhaimin Syarif Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.