Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Diduga Cemarkan Nama Baik Irawan Adam, Caleg Perindo di Halmahera Selatan Bakal Dipolisikan

Diduga cemarkan nama baik Irawan Adam, Caleg Perindo di Halmahera Selatan, Maluku Utara ini bakal dipolisikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Kuasa hukum Irawan Adam, Wahid Abd Kadir. Ia mengatakan bakal melaporkan Caleg Perindo Dapil Halmahera Selatan Yadri Bahtiar, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu Caleg Perindo di Halmahera Selatan daerah pemilihan (Dapil) I bernama Yadri Bhtiar, bakal dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.

Caleg Perindo nomor urut 5 itu disebut menyebarkan informasi tidak benar, terkait pengalihan suara di TPS 02 Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur.

Di mana Yadri menyatakan bahwa, rekan separtainya Irawan Adam selaku Caleg Perindo nomor urut 2.

Melakukan praktik kecurangan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Inspektorat Halmahera Selatan Kembali Layangkan Surat Panggikan Kepada Ratusan Mantan Kades

"Kecurangan ini dengan cara mengalihkan suara milik bersangkutan (Yadri Bahtiar) kepada klien kami (Irawan Adam)," ujar Kuasa Hukum Irawan Adam, Wahid Abd Kadir, Jumat (1/3/2024).

Wahid menegaskan, pernyataan Yadri yang menuduh Irawan melakukan praktek kecurangan dengan cara pengalihan suara Caleg internal Perindo, sangat mencedrai nama baik kliennya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar Caleg tersebut tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak benar, dan terkesan mengada-mengada.

"Dengan pernyataan bersangkutan, kami merasa telah di rugikan karena itu kami akan siap mempolisikan karena telah mencederai nama baik klien kami, "tukasnya.

Wahid menyebut, keputusan Bawaslu Halmahera Selatan tidak mengakomodir laporan Yadri Bahtiar terkait dugaan praktek kecurangan di TPS 02 Desa Loleo Jaya karena tidak memenuhi unsur, sudah sangat objektif.

Pasalnya, pelapor juga kekurangan alat bukti dan data ottentik lainnya atas laporan yang diadukan.

Baca juga: Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Terapkan Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai

"Keputusan Bawaslu ini makin menguatkan kami, selaku kuasa hukum Irawan Adam."

"Bahwa tuduhan Yadri adalah tidak benar dan terkesan mengada-mengada hanya karena tidak terima dengan kekalahannya, "pungkasnya.

Sementara, Caleg Perindo Dapil Halmahera Selatan I Yadri Bahtiar selaku calon terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik belum terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved