Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Inspektorat Halmahera Selatan Kembali Layangkan Surat Panggilan Kepada Ratusan Mantan Kades

nspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utarak kembali layangkan surat panggilan kepada ratusan mantan Kades atas tindaklanjut temuan audit

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PANGGILAN: Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo. Ia memebenarkan adanya surat panggilan terhadap ratusan mantan Kades dan Kades aktif, Jumat (1/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Halmahera Selatan kembali melayangkan surat panggilan, kepada ratusan mantan Kepala Desa (Kades) dari 30 kecamatan.

Selain mantan Kades, lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu juga melayangkan panggilan kepada para Kades aktif.

Hal ini berdasarkan surat panggilan menghadap Nomor: 700/006/INSP-K/2024 tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, sebanyak 178 orang yang dipanggil menghadap. Masing-masing dari mereka, berstatus mantan Kades dan Kades aktif.

Baca juga: Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Terapkan Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai

"Sehubungan dengan tahapan tindaklanjut hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara sebagaimana (daftar dan jadwal terlampir)."

"Untuk menghadap Inspektur Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial."

"Demikian penyampaian kamiĀ  agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, "demikian bunyi kutipan dalam surat panggilan.

Surat tertanggal 29 Feberuari 2024 itu menegaskan, agar 178 Kades dan mantan Kades dapat memenuhi panggilan pada Senin, (4/3/2024) pekan depan.

Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo membenarkan adanya surat panggilan tersrlebut.

Menurut dia, panggilan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil audit Dana Desa (DD) di setiap desa.

"Panggilan itu untuk menindaklanjuti hasil audit, "ujar Asbur, Jumat (1/3/2024).

Dia menambahkan, tindaklanjut hasil audit DD dilakukan dua kali dalam setahun.

Oleh karena itu, panggilan terhadap ratusan mantan Kades dak Kades aktif ini baru kali pertama di tahun 2024.

Baca juga: Empat Parpol Kunci Kursi DPRD Maluku Utara di Dapil IV Halmahera Selatan, PKS Tembus 10.195 Ribu

"Tindaklanjut ini setiap tahun dua kali dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan di tahun 2024 ini baru pertama kali, "tandasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Halmahera Selatan juga memanggul 125 mantan Kades dan Kades aktif pada Senin (25/9/2023) lalu.

Panggilan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved