Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Plt Gubernur Maluku Utara Diminta Taat Rekomendasi KASN Soal Pengembalian 7 Pejabat Eselon II

Muammil Sunan meminta Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali menaati surat rekomendasi KASN

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Sansul Sardi
Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUN TERNATE.COM, SOFIFI- Akademisi dan pengajar Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan meminta Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali menaati surat rekomendasi KASN bernomor : B-726/JP.01.01/02/2024 Jakarta, 27 Februari 2024.

Surat ini merupakan rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran. Dalam mutasi dan demosi JPT Pratama, di lingkungan Pemprov Maluku Utara sebanyak 7 orang pejabat eselon II.

Menurut Muammil, rekomendasi KASN bersifat terikat dan harus di jalankan karena Plt. Gubernur sudah menyalahi proses dalam pengangkatan pejabat eselon II.

Dan jika jabatan yang sudah definitif dari pejabat eselon II tentunya tidak bisa dimutasi dan diberhentikan tanpa dilakukan uji kompetensi dan pemeriksaan.

"Pengangkatan pejabat eselon II tentunya melalui proses uji kompetensi pada OPD tertentu, shngga tidak bisa dimutasi tanpa ada evaluasi kinerja dan uji kompetensi," ucap dia, Jumat (1/3/2024).

Lanjutnya, uji kompetensi dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penilaian atau mengukur kompetensi dan kemampuan seseorang dalam jabatan tertentu. Standar dari Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

" Mutasi dan Pemberhentian ketujuh pejabat tersebut oleh Plt Gubernur tentunya sudah tidak sesuai proses dan tahapan dalam pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat eselon II," jelasnya.

Baca juga: Malut United FC di Liga 2: Dikalahkan Semen Padang FC di Semifinal Bukanlah Akhir dari Perjuangan

Diketahui dalam isi surat tersebut menyebutkan berdasarkan analisa dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah KASN lakukan serta mempertimbangan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan JPT Pratama tersebut.

Maka KASN memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur Maluku Utara, selaku pegawai pembina ke pegawai (PPK).

Dimana, meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur tanggal 30 Januari 2024.

Kemudian mengembalikan kepada jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama.

Dan mengembalikan kepada jabatan semula, dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved