Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Panggil Ratusan Mantan Kades, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Buka Hasil Audit DD ke Publik

Gufran Mahmud, merespons surat panggilan yang dilayangkan Inspektorat kepada 175 mantan kepala desa (Kades) dan Kades aktif.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud. Ia meminta Inspektorat terbuka ke publik soal hasil audi dana desa, Minggu (3/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, merespons surat panggilan yang dilayangkan Inspektorat kepada 175 mantan kepala desa (Kades) dan Kades aktif.

Dia meminta Inspektorat membuka hasil audit penggunaan dana desa (DD) ke publik jika pemanggilan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian keungan negara.

"Jadi Inspektorat harus buka, desa mana yang yang temuan adminstrasi dan mana yang finansial. Ini supaya publik tidak berspekulasi lain-lain," ujar Gufran, Minggu (3/3/2024). 

Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa dana desa atau DD adalah duit negara yang diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu, proses penggunaan hingga pertanggungjawabannya harus dilakukan dengan transparan.

"DD ini uang negara, semua yang digunakan harus terbuka. Kalau panggilan Inspektorat hanya seperti itu, maka masyarakat di bawah yang tidak tahu berapa dana yang jadi temuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Halmahera Selatan kembali melayangkan surat panggilan kepada ratusan mantan Kepala Desa (Kades) dari 30 kecamatan.

Selain mantan Kades, lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu juga melayangkan panggilan kepada para Kades aktif.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Amankan Puluhan Miras di Sebuah Kios Sembako

Hal ini berdasarkan surat panggilan menghadap Nomor: 700/006/INSP-K/2024 tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, sebanyak 178 orang yang dipanggil menghadap. Masing-masing dari mereka, berstatus mantan Kades dan Kades aktif.

"Sehubungan dengan tahapan tindaklanjut hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara sebagaimana (daftar dan jadwal terlampir)."

"Untuk menghadap Inspektur Inspektorat kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial."

"Demikian penyampaian kami  agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, "demikian bunyi kutipan dalam surat panggilan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved