Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tempat Hiburan Malam di Taliabu Maluku Utara akan Ditutup Selama Bulan Ramadhan 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, akan hentikan sementara aktivitas di tempat hiburan malam

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, akan hentikan sementara aktivitas di tempat hiburan malam, selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pulau Taliabu, Haruna Masuku mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli.

Untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam tak dibuka selama bulan puasa.

Namun saat ini, Haruna masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Taliabu untuk ditindaklanjuti.

"Iya, tempat hiburan malam akan ditutup. Menunggu surat edaran dari hukum dikeluarkan dalam waktu dekat," kata Haruna, Selasa (5/3/2024).

Setelah edaran diterbitkan, anggota Satpol-PP Pulau Taliabu bakal melakukan patroli setiap saat.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pemkab Pulau Taliabu Imbau Warga Waspada Sebelum Berlayar

Selain tempat hiburan malam, petugas juga akan memantau pedagang makanan yang dibuka pada siang hari.

"Tugas wajib tetap jalan dan dilaksanakan sesuai surat edaran dari Pemkab terkait menghadapi bulan suci Ramadan. Kami akan pantau semuanya demi toleransi umat beragama di Taliabu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved