Miras
Melalui Operasi Pekat Kie Raha, Polda Maluku Utara Kembali Sita Ratusan Miras, Dua Orang Diamankan
Selama beberapa hari lakukan Operasi Pekat Kie Raha I tahun 2024, Polda Maluku Utara mampu menyita ratusan Miras berbagai jenis
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Operasi Pekat Kie Raha I tahun 2024 di Maluku Utara, sudah berjalan empat hari.
Dan hasil dari Operasi ini begitu terlihat, yang mana Polda Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran Miras.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Rabu (6/3/2024).
"Miras yang diamankan ini mulai 1 s/d4 Maret 2024. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 272 katong pastik berukuran 600ml dari jenis captikus."
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Makassar di Bulan Ramadhan, Beli Tiket Resmi PELNI KM Dorolonda
"Serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama, "ucapnya, Rabu (6/3/2023).
Selain itu, terdapat juga Miras jenis captikus akar yang berhasil diamankan sebanyak 15 katong pastik dan 9 botol.
Tidak hanya itu, personel juga berhasil menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam.
Baca juga: Hadiri Pleno Tingkat Provinsi, Ini Pesan Kapolda Maluku Utara
34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.
"Penyitaan Miras dilakukan di berbagai lokasi di Ternate, diantaranya Kelurahan Santiong, Dufa-Dufa dan Gamalama."
"Personel juga menangkap dua orang, sebagai pemilik Miras tersebut, "pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.