Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Maluku Utara Keluarkan Edaran Larangan Jual Beli Petasan Selama Ramadhan 2024
Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara keluarkan edaran larangan jual beli petasan selama Ramadhan 1445 H/2024 M
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara terbitkan edaran nomor 1 tahun 2024, tentang imbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Terdapat 7 poin larangan serta batasan waktu kepada pedagang makanan yang ditekankan Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara selama Ramadhan 1445 H.
Salah satunya yaitu dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
Kepala Satpol PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti edaran tersebut.
Baca juga: Roling Jabatan, Abdul Jalil Setiawan Tergeser dari Posisi Kabag Umum Pemkab Taliabu Maluku Utara
Karena itu dia berharap, edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulau Taliabu ini dapat ditaati semua pihak.
Di mana, edaran dibuat untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Semoga edaran yang telah diterbitkan dapat ditegakkan oleh semuanya, tanpa terkecuali, "pintanya.
Berikutnya isi edaran nomor 1 tahun 2024 Tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
1. Pemkab Taliabu mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat agar serta ikut menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan, sehingga terciptanya suasana nyaman, aman tertib, dan kondusif di Pulau Taliabu.
2. Seluruh pemilik tempat hiburan malam diskotik, kafe dan karaoke wajib tutup selama Ramadhan. Dibuka setelah 7 hari lebaran Idulfitri 2024.
3. Pedagang makanan, restoran dan sejenisnya diminta tak berjualan mulai waktu imsak dini hari, hingga pukul 16.00 WIT.
4. Penjual takjil hanya diperbolehkan menjual mulai dari pukul 16.00 WIT, dan ditempat yang telah disediakan, agar tak menganggu arus lalulintas.
Baca juga: Sedekah Ramadan 2024, Bupati Aliong Mus Bagi-bagi Beras ke Ratusan Janda di Taliabu Maluku Utara
5. Tempat kedai/warkop di pesisir pantai Ibukota Bobong diperbolehkan berjualan pada pukul 21.00 WIT hingga Imsak. Kemudian didukung dengan lampu yang terang tanp live musik.
6. Para Camat dan Kepala Desa diminta melakukan pengawasan di wilayah masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
7. Dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. (*)
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.