Awalnya Saling Lapor, Pasutri di Ternate ini Berujung Sama-sama Dipenjara
Keduanya berinisial DG alias Dio yang merupakan pengusaha Mini Soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.
Ringkasan Berita:
- Hal ini terjadi setelah keduanya sebelumnya saling lapor atas dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan.
- DG alias Dio dipolisikan istrinya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Oktober 2024 atas dugaan kasus perselingkuhan.
- "Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan,"
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara harus menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Hal ini terjadi setelah keduanya sebelumnya saling lapor atas dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan.
Keduanya berinisial DG alias Dio yang merupakan pengusaha Mini Soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Sementara Kebakaran Rumah di Desa Umaloya Kepulauan Sula
Baca juga: Salma Samad Tanggapi Persoalan Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan: Kita Cari Solusi Terbaik
 
Mereka dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ternate usai putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (31/10/2025).
Aan menjelaskan, kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
"Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan, "jelasnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Ternate Saifullah Fadel saat dikonfirmasi juga membenarkan eksekusi yang dimaksud.
"Benar, tadi sudah diantar oleh Kejaksaan Negeri dan selanjutnya mereka jalani masa tahanan, "ucapnya.
Untuk diketahui kembali, DG alias Dio dipolisikan istrinya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Oktober 2024 atas dugaan kasus perselingkuhan.
Akan tetapi Dio juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.
Kasus keduanya langsung ditindaklanjuti hingga pada putusan, dan kedua terpidana siap jalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Pemberitaan Sebelumnya
 
Sebelumnya, Dio dipolisikan istrinya, tepatnya dilaporkan pada Oktober 2024 lalu.
| Polisi Ungkap Dugaan Sementara Kebakaran Rumah di Desa Umaloya Kepulauan Sula |   | 
|---|
| Salma Samad Tanggapi Persoalan Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan: Kita Cari Solusi Terbaik |   | 
|---|
| Ini Parah, Pasutri Ini Harus Jalani Masa Tahanan di Rutan Ternate, Kasusnya Bikin Geleng-geleng |   | 
|---|
| Pemkab Halmahera Timur Ingatkan Seluruh Pelaksana Proyek Patuhi Pajak Galian C |   | 
|---|
| Update Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Jumat 31 Oktober 2025 |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.