Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Awalnya Saling Lapor, Pasutri di Ternate ini Berujung Sama-sama Dipenjara

Keduanya berinisial DG alias Dio yang merupakan pengusaha Mini Soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.

Istimewa
HUKUM - Dua terpidana kasus perzinahan saat dieksekusi kejari Ternate ke Rutan Kelas II B Ternate untuk jalani masa tahanan, Jumat (31/10/2025). Awalnya saling lapor, pasutri di Ternate ini berakhir sama-sama dipenjara. 

Ringkasan Berita:
  • Hal ini terjadi setelah keduanya sebelumnya saling lapor atas dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan.
  • DG alias Dio dipolisikan istrinya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Oktober 2024 atas dugaan kasus perselingkuhan.
  • "Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan,"

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara harus menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.

Hal ini terjadi setelah keduanya sebelumnya saling lapor atas dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan.

Keduanya berinisial DG alias Dio yang merupakan pengusaha Mini Soccer di Ternate, dan istrinya FV alias Vivi.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Sementara Kebakaran Rumah di Desa Umaloya Kepulauan Sula

Baca juga: Salma Samad Tanggapi Persoalan Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan: Kita Cari Solusi Terbaik

HUKUM: Dua terpidana kasus perzinahan saat dieksekusi kejari Ternate ke Rutan Kelas II B Ternate untuk jalani masa tahanan, Jumat (31/10/2025).
HUKUM: Dua terpidana kasus perzinahan saat dieksekusi kejari Ternate ke Rutan Kelas II B Ternate untuk jalani masa tahanan, Jumat (31/10/2025). (Istimewa)

Mereka dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ternate usai putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

‎Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

‎"Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (31/10/2025).

‎Aan menjelaskan, kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.

"Dengan demikian, keduanya menjalani pidana penjara selama tiga bulan, "jelasnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Ternate Saifullah Fadel saat dikonfirmasi juga membenarkan eksekusi yang dimaksud.

"Benar, tadi sudah diantar oleh Kejaksaan Negeri dan selanjutnya mereka jalani masa tahanan, "ucapnya.

Untuk diketahui kembali, DG alias Dio dipolisikan istrinya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Oktober 2024 atas dugaan kasus perselingkuhan.

Akan tetapi Dio juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.

Kasus keduanya langsung ditindaklanjuti hingga pada putusan, dan kedua terpidana siap jalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.

Pemberitaan Sebelumnya

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Ia menjelaskan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pengusaha mini soccer di Ternate, Sabtu (1/3/2025).
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Ia menjelaskan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pengusaha mini soccer di Ternate, Sabtu (1/3/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Sebelumnya, Dio dipolisikan istrinya, tepatnya dilaporkan pada Oktober 2024 lalu.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved