Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Kedua Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara, JPU Hadirkan 4 Pejabat Pemprov

Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kedua kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (13/3/2024).

Pada sidang kedua ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menghadirkan empat pejabat Pemprov Maluku Utara sebagai saksi.

Empat saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Maluku Utara Bambang Hermawan.

Empat saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta yang diduga menyuap AGK.

Sidang hari ini dengan dua agenda yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa Stevi Thomas dan eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin.

Sementara agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Kristian Wuisan dan eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Dalam sidang ini dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

Saksi Sukur mengatakan, ia memberikan rekomendasi izin pemakaian hutan untuk pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan atas perintah pimpinan.

“Pemberian izin itu atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga saya terbitkan rekomendasi," kata dia dalam persidangan itu.

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Tindaklanjuti Laporan 11 Parpol di Halmahera Selatan

Menurutnya, ia pernah bertemu langsung dengan terdakwa Stevi, Pertemuan itu terkait pinjam pakai lokasi di Pulau Obi.

"Pinjam pakai. Kita (lalu) mengajukan di Kementerian Kehutanan," tukasnya.

Sementara Sekda Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, ia mengetahui awalnya ada kepentingan perusahaan meminta izin pinjam pakai ditujukan kepada gubernur kemudian didisposisikan ke sekda.

Surat izin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.

"Surat penambangan masuk di sekda untuk didisposisikan. Yang saya dengar di media, gubernur terima uang dari Stevi Thomas itu sebesar Rp 700 juta," ujarnya saat dimintai keterangan dalam sidang.

Ia menambahkan, ia pernah dimintai uang dari Gubernur AGK karena beberapa di antaranya ada kedatangan tamu dari pusat.

"Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu," tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.

“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,"ucapnya.

Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM, di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.

"Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved