Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

APBD Pemprov Maluku Utara Akan Jalan Awal April 2024

Jika tak ada aral melintang, APBD Pemprov Maluku Utara baru akan jalan pada awal April 2024

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
ANGGARAN: Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - BPKAD Maluku Utara prediksi APBD akan jalan pada awal bulan April 2024.

Itu diungkapkan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, pada Jumat (15/3/2024).

"Dalam perhitungan kita, APBD diprediksi bisa rampung pada 6 April 2024, "ungkapnya.

Menurutnya, yang berhak memberikan keterangan terkait belum jalannya APBD adalah Sekprov Maluku Utara.

Baca juga: Sultan Tidore Ajak Warga Maluku Utara Beri Dukungan untuk Malut United  FC di Liga 1

Sebab Sekprov juga memegang jabatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara.

"BPKAD hanya anggota TAPD, takutnya akan memberikan keterangan yang berbeda dengan Sekprov."

"Kan ada Sekprov sebagai Ketua TAPD Maluku Utara, dan Bappeda sebagai sekretaris, "jelasnya.

Sementara itu, belum terealisasinya seluruh penganggaran APBD di awal tahun ini.

Dipastikan dapat menyebabkan seluruh kegiatan OPD jalan di tempat.

Termasuk hak-hak Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali seperti perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Serta pendapatan-pendapatan lainnya, yang tidak dapat dibayarkan di awal tahun 2024.

Tidak hanya itu, biaya operasional yang melekat pada tugas-tugas Kepala Daerah seperti BBM dan uang makan minum pun

Baca juga: Kedatangan Malut United FC di Tidore Disambut Meriah Warga dan Suporter

Pastinya tidak dapat dibayarkan pada triwulan pertama tahun anggaran 2024. Padahal, masa jabatan Plt Gubernur akan berakhir awal Mei 2024.

Hal ini juga dapat berakibat pada tunggakan TPP Pegawai Januari hingga April, yang bakal tidak dapat dibayarkan. Sebab, APBD belum pasti rampung.

Selain itu, tidak hanya Plt Gubernur Maluku Utara yang sapu dada, namun pihak ketiga atau kontraktor yang pekerjaannya sudah selesai pada tahun 2023 lalu juga bakal turut merasakan hal yang sama.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved