Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Zakat Fitrah di Kota Ternate Maluku Utara Ditetapkan Sebesar Rp 45 Ribu

Besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1445 Hijriah atau 2024 masehi untuk wilayah Kota Ternate, Maluku Utara ditetapkan

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Tribunnews.com
ZAKAT: Ilustrasi zakat. Berikut besaran Zakat Fitra Kota Ternate Ramadhan 2024, Senin (18/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1445 Hijriah atau 2024 masehi untuk wilayah Kota Ternate, Maluku Utara ditetapkan.

Ketetapan yang tertuang dalam Surat SK Kepala Kemenag Kota Ternate nomor 32 tahun 2024 itu, merupakan keputusan rapat koordinasi Kemenag Kota Ternate, Bina Kesra Setda Kota Ternate, MUI  Kota Ternate, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Imam Masjid se Kota Ternate dan Muhammadiyah Kota Ternate pada Kamis, (7/3/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Ternate, Mohamad Rizal Malawat, S. HI mengungkapkan, melalui rapat koordinasi itu, besaran zakat fitrah diputuskan sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 Kg beras dengan harag Rp18.000/Kg.

“Penetapan zakat fitrah disesuaikn dengan kenaikan harga beras. Kami mengambil standar harga pertengahan, karena pertimbangannya mayoritas warga Ternate mengkonsumsi beras dengan harga pertengahan,” kata dia, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Kemenag Tidore Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp 40 Ribu

Sementara untuk zakat maal, ia menuturkan diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp968,385 per gram. Dengan begitu, nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan dengan kadar zakat 2,5 persen.

“Besaran fidyah tahun 2024 ini sebesar Rp 60.000 per hari,” jelasnya.

Ia berharap dengan penetapan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah sebelum Ramadan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pada awal Ramadan. Sehingga, pendistribusian kepada para mustahik, juga dilaksanakan sebelum Idul Fitri.

“Menetapkan diawal Ramadan agar masyarakat bisa menerima informasi terkait zakat fitrah lebih awal, dan juga karena pembayaran zakat fitrah sangat dianjurkan dilakukan sejak awal Ramadan, agar manfaatnya bisa rasakan para mustahik sebelum salat idul fitri,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved