Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tetapkan AS dan AP Sebagai Tersangka Kasus Asuransi Palsu di Maluku Utara

Saat ini Tim Penyidik Subdit V Polda Maluku Utara sudah menetapkan AS alias Agus dan AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan asuransi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Ditkrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (20/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditkrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana membeberkan.

Saat ini Tim Penyidik Subdit V sudah menetapkan AS alias Agus dan AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan asuransi.

Yang dilakukan disejumlah proyek di Pulau Taliabu, Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara.

"Sementara persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Maluku Utara, "katanya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Profil Sukri Hi BS Rauf, Petani Rumput Laut yang Terpilih Jadi Anggota DPRD Morotai

Dia menyebut, dalam kasus ini berdasarkan data, ada 48 proyek yang telah dikerjakan menggunakan asuransi palsu.

Proyek tersebut terdiri dari 21 jaminan asuransi proyek di PUPR Pulau Taliabu, 2 jaminan di Dispora Taliabu.

1 jaminan di Dinkes Taliabu, 2 jaminan di Dispen Taliabu dan 1 jaminan ada di PPKB Taliabu.

Sementara di Halmahera Selatan ada 7 jaminan asuransi di Dinas PUPR, 1 jaminan di Dishub, 1 jaminan di PPK Sekda dan 1 jaminan di Disperkim.

Dan untuk Pemprov Maluku Utara ada di beberapa dinas yakni 2 jaminan PPK Disnakertrans, 1 jaminan di PPK pengemban Kawasan Pemukiman.

Selain temuan tersebut, temuan jaminan asuransi juga ditemukan sejumlah instasi vertikal.

Di antaranya 1 jaminan di Pokja pemilihan tender Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Baca juga: Profil Sukri Hi BS Rauf, Petani Rumput Laut yang Terpilih Jadi Anggota DPRD Morotai

5 jaminan di Pokja pemilihan BP2JK maluku Utara, 1 jaminan di PPK irigasi dan rawa II Kementerian PUPR.

Serta 1 jaminan di Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Satker UPBU Kelas III Osman Sidik.

Di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kemenhub (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved