Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Usai Sidang di PN Ternate, Terdakwa Kasus OTT KPK dengan Tangan Diborgol Dikawal Masuk Mobil Brimob

Usai mengijuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate, empat terdakwa kasus OTT KPK dengan tangan diborgol dikawal masuk ke mobil Brimob

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
Keempat terdakwa kasus OTT KPK yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin dengan tangan terborgol masuk ke mobil Brimob Polda Maluku Utara, Rabu (20/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat terdakwa kasus OTT KPK di Maluku Utara pada akhir Desember 2023 jalani sidang ke-3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Keempat terdakwa ini yakni Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.

Sidang ke-3 ini dipimpin Hakim Ketua, Romel Franciskus Tumpubolon dan 4 hakim anggota pada Rabu (20/3/2024).

Pada sidang kali ini terdakwa Daud Ismail, Kristian Wuisan jalani sidang pertama.

Baca juga: Kesaksian Eks Ketua Gerindra Maluku Utara: Saya Tidak Pernah Diangkat Jadi Staf Khusus AGK

Akan tetapi dalam suasana sidang JPU KPK menolak eksepsi, atau keberatan dua terdakwa tersebut.

Dengan penolakan eksepsi JPU dalam sidang ketiga tersebut, maka hakim ketua mengambil sikap untuk menunda dan akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada tanggal 25 Maret 2024.

“Putusan sela akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 pukul 09:30 WIT dengan terdakwa Daud Ismail dan 11:30 WiIT untuk terdakwa Kristian dengan perintah JPU untuk menghadirkan terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim ketua.

Sementara untuk sidang terdakwa Stevi Tomas
JPU menghadirkan sedikitnya 4 orang sebagai saksi masing-masing.

Yakni Yeri Pasilia selaku Sekertaris Disperkim yang merangkap sebagai PLT Kadisperkim.

Moh Rizal Usman selaku Kasi Pembangunan Bina Marga pada Dinas PUPR.

Ferdinan Siagian sekali Kepala Seksi di BPJN serta Muhaimin Sarif alias Ucu selaku Wiraswasta.

Pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa Stevi Tomas ini salah satu saksi Yeri Pasilia dihadapan mejalis hakim dan JPU serta PH para terdakwa mengakui tidak mengenal atau bertemu dengan terdakwa secara langsung namun hanya melalui zoom.

“Rapat zoom itu, untuk membahas terkait dengan permohonan pengalihan jalan provinsi yang berada di Pulai Obi, Halmahera Selatan,” ungkapnya.

Rapat tersebut menurutnya, melibatkan berbagai sektor termasuk terdakwa.

”Perubahan itu tidak bisa langsung disetujui karena masih diajukan ke pusat dan pada akhirnya disetujui,” akunya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved