Halmahera Selatan
38 Saksi Diperiksa, Tak Lama Lagi Kejari Halmahera Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPRS
Guntur Triyono, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera terus bergulir.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Guntur Triyono, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera terus bergulir.
Di menyebut sejauh ini penyidik telah memeriksa 38 orang sebagai saksi, termasuk ahli hukum pidana dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Manado, Sulawesi Utara.
"Hasil konfirmasi dan klarifikasi saksi kepada BPKP sudah diterima berdasarkan hasil pemeriksaan saksi oleh tim Kejaksaan," kata Guntur, Jumat (22/3/2024).
"Kami pastikan bahwa Kejaksaan masih tetap melakukan rangkaian penyidikan kasus ini," sambungnya.
Menurut Guntur, jika hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara sudah keluar, maka pihaknya segera menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus BPRS tersebut.
"Prinsipnya, kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara," jelas dia.
Meski begitu, Guntur enggan membuka latar belakang calon tersangka dalam kasus ini. Baik itu dari Pemkab Halmahera Selatan, pihak BPRS maupun debitur.
Baca juga: DD Ratusan Desa di Halmahera Selatan Belum Cair, Ilham Abubakar: Rekom APBDes Belum Keluar
Dia berasalasan Kejari masih menunggu hasil penghitingan kerugian negara dari BPKP.
"Soal siapa saja oknum calon tersangka, baik debitur maupun pejabat Pemkab yang akan bertanggung jawab atas kasus ini, dipastikan setelah hasil audit kerugian negara oleh BPKP keluar," tutupnya.
Sebelumnya, Guntur mengatakan penyidik telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan ke BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 lalu terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.
Delapan nasabah itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS. Dari kredit ini, Bank Daerah tersebut pembiayaannya dinyatakan macet dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 15.341.487.102,86, atau Rp 15 miliar lebih.
"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut, diajukan oleh satu pihak berinisial LS Group aelaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, "ungkap Guntur pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Karena itu, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
Penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.
"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose telah didapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik penyidikan," tandas Guntur. (*)
Musda ke VII DPD KNPI Halmahera Selatan Ricuh, Peserta Minta Take Over |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.