Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kantongi 2 Alat Bukti, Polres Ternate Bakal Tetapkan Admin Status Ternate Sebagai Tersangka

Iptu Bondan Manikotomo mengatakan pihaknya telah menggantongi dua alat bukti atas dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Jumat (22/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Admin akun status Ternate bakal ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan pihaknya telah menggantongi dua alat  bukti atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, facebook dan tiktok sejak Sabtu 27 Januari 2024 lalu  melibatkan admin Status Ternate berinisial G.

Terlapor sendiri sudah diperiksa sekaligus empat orang saksi lain.

“Kami juga  masih meminta keterangan saksi ahli Migas di Jakarta. Makanya setelah minta keterangan para ahli tim penyidik bakal gelar perkara penetapan tersangka,”tegasnya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Polisi Periksa Admin Status Ternate, Kasat: Kado Tersangka Menunggu Gelar

“Minggu  depan mungkin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka,”sambungnya.

Dia mengatakan, gelar perkara Ini lantaran pihanya sudah memperoleh  2 alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

Namun sebelum Itu, Tim Penyidik  akan meminta keterangan ahli dalam kasus ini.

“Jadi memang G berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Bondan, mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved