Kantongi 2 Alat Bukti, Polres Ternate Bakal Tetapkan Admin Status Ternate Sebagai Tersangka
Iptu Bondan Manikotomo mengatakan pihaknya telah menggantongi dua alat bukti atas dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Admin akun status Ternate bakal ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan pihaknya telah menggantongi dua alat bukti atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, facebook dan tiktok sejak Sabtu 27 Januari 2024 lalu melibatkan admin Status Ternate berinisial G.
Terlapor sendiri sudah diperiksa sekaligus empat orang saksi lain.
“Kami juga masih meminta keterangan saksi ahli Migas di Jakarta. Makanya setelah minta keterangan para ahli tim penyidik bakal gelar perkara penetapan tersangka,”tegasnya, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Admin Status Ternate, Kasat: Kado Tersangka Menunggu Gelar
“Minggu depan mungkin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka,”sambungnya.
Dia mengatakan, gelar perkara Ini lantaran pihanya sudah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
Namun sebelum Itu, Tim Penyidik akan meminta keterangan ahli dalam kasus ini.
“Jadi memang G berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Bondan, mengakhiri. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.