Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Salmin Janidi Jadi Plh Sekprov Maluku Utara, Ini kata Samsuddin A Kadir

Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov sesuai nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024,

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Samsuddin A Kadir. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov sesuai nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024, yang sebelumnya dijabat Samsuddin A Kadir.

Terkait itu, Samsuddin A Kadir mengatakan, l SK Plh itu hal biasa kalau ada pejabat yang  berhalangan sementara misalnya karena sakit, ijin, cuti atau, ada penugasan lain.

"Misalnya menjadi penjabat bupati  mengikuti pendidikan, atau keluar daerah," ucap Samsuddin.

Baca juga: Disnaker Halmahera Selatan Bentuk Tim Pemantauan Penyaluran THR, Noce: Perusahaan Harus Tepat Waktu

Lanjutnya, SK Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat.

“Plh itu melaksanakan tugas sehari hari saja," jelasnya.

Ditanya apakah saat ini dirinya sedang izin tugas, Samsuddin tak merespon sampai berita ini naik.

Bahkan juru bicara Plt Gubernur melalui Karo Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K Suamba juga tak berani memberi tanggapan usai dikonfirmasi seputaran alasan pencopotan Samsudin A Kadir dari jabatan Sekprov.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved