Sofifi
Salmin Janidi Jadi Plh Sekprov Maluku Utara, Ini kata Samsuddin A Kadir
Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov sesuai nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024,
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov sesuai nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024, yang sebelumnya dijabat Samsuddin A Kadir.
Terkait itu, Samsuddin A Kadir mengatakan, l SK Plh itu hal biasa kalau ada pejabat yang berhalangan sementara misalnya karena sakit, ijin, cuti atau, ada penugasan lain.
"Misalnya menjadi penjabat bupati mengikuti pendidikan, atau keluar daerah," ucap Samsuddin.
Baca juga: Disnaker Halmahera Selatan Bentuk Tim Pemantauan Penyaluran THR, Noce: Perusahaan Harus Tepat Waktu
Lanjutnya, SK Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat.
“Plh itu melaksanakan tugas sehari hari saja," jelasnya.
Ditanya apakah saat ini dirinya sedang izin tugas, Samsuddin tak merespon sampai berita ini naik.
Bahkan juru bicara Plt Gubernur melalui Karo Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K Suamba juga tak berani memberi tanggapan usai dikonfirmasi seputaran alasan pencopotan Samsudin A Kadir dari jabatan Sekprov.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.