Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Terbitkan SK Plt Sekprov ke Salmin Janidi

Akhirnya Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali resmi mengeluarkan SK Plt jabatan Sekprov ke Salmin Janidi.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Akhirnya Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali resmi mengeluarkan SK Plt jabatan Sekprov ke Salmin Janidi.

Diketahui sebelumnya Plt Gubernur Al Yasin Ali pada 25 Maret lalu meneken Surat Plh Sekprov Maluku Utara. Surat tersebut diterbitkan dengan menunjuk Salmin Janidi, yang tak lain Kepala Dikbud aktif sebagai Plh Sekprov.

Teranyar, Al Yasin Ali kembali mengeluarkan surat di hari yang sama mengangkat Salmin Janidi sebagai Plt Sekprov Maluku Utara.

Pengangkatan tersebut berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara dengan nomor 821.2.21/SPH/013/lll/2024, dengan bunyi memerintahkan kepada Salmin Janidi, jabatan Kepala Dikbud sebagai Plt Sekprov Maluku Utara, terhitung mulai 25 Maret 2024.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Resmi Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI

Dengan diterbitkannya SK Plt ini maka Samsuddin A. Kadir sudah tak lagi mengendalikan jabatan Sekprov Maluku Utara.

Sementara itu, Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi yang diwawancarai wartawan menepis isu yang beredar bahwa penunjukan dirinya menggantikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekprov akan berdampak pada kosekuensi hukum. Lantaran, seluruh berkaitan dengan penganggaran termasuk APBD adalah wewenangnya Sekprov definitif.

“Buktinya bisa saya tanda tangan dokumen tersebut sampai norek bisa keluar,” tegas Plt Sekprov Maluku Utara itu, Jumat (29/3/2024).

Mantan Kepala Bappeda Maluku Utara ini menegaskan, kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang berdalih bahwa Plt Sekprov tak punya kewenangan menandatangani seluruh administrasi berkaitan dengan anggaran, menurutnya itu tidaklah benar.

“Karena saya sudah jadi Plt Sekprov makanya saya bisa tanda tangan, dan TPP dan THR ASN minggu muka sudah bisa proses,”pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved