Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Jadwalkan Pemanggilan Masalan Hi Hasan Terkait Usulan Pending DD 14 Desa

Komisi I DPRD Halmahera Selatan akan panggil Kepala DPMD soal DD untuk dimintai penjelasan melalui rapat dengar pendapat (RDP)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar. Ia mengatakan pihaknya bakal memanggil Plt Kepala DPMD Masalan Hi Hasan untuk diminta penjelesan soal rencana pending pencairan DD 14 desa, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Rencana DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengusul pending pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024, milik 14 desa memantik reaksi DPRD.

Usulan itu membuat DPRD Halmahera Selatan bakal layangkan surat panggilan ke Masalan Hi Hasan selaku Kadis DPMD.

Ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, Selasa (2/4/2024).

"Komisi I akan panggil Kepala DPMD soal DD itu, untuk minta penjelasan melalui rapat dengar pendapat, "ujarnya.

Baca juga: Semua Pemangku Kepentingan Diminta Sempurnakan RKPD Tahun 2025 Morotai, Maluku Utara

14 Desa yang DD-nya disulkan pending

1. Desa Kuwo

2. Desa Liaro.

3. Desa Galala

4. Desa Loleongusu

5. Desa Kukupang

6. Desa Guruapin

7. Desa Loid

8. Desa Yomen

9. Desa Gandasuli

10. Desa Goro-Goro

11. Desa Fida

12. Desa Lalubi

13. Desa Lata-Lata

14. Desa Fluk

Maslan sebelumnya mengatakan belasan desa tersebut, masih beresengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon dan PTTUN Manado.

Atas hal ini, ia berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati Halmahera Selatan agar pencairan DD dipending sementara.

Menurutnya, inisiatif Maslan selaku Plt Kepala DPMD atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sangat tidak tepat.

Sebab DD merupakan kebutuhan Pemerintah Desa, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga pelasaknaan program pemberdayaan masyarakat.

"Dana desa adalah kebutuhan warga yang harus diselesaikan. Jadi kalau menurut saya, tidak perlu ditahan, diserahkan saja."

"Karena apa? jangan sampai timbul polemik dan hambatan di desa, "imbuhnya.

Lanjutnya, DPMD Halmahera Selatan jangan mengaitkan masalah sengketa Pilkades dengan penyaluran DD, karena keduanya merupakan dua hal berbeda.

Di mana untuk sengketa Pilkades 14 desa yang diputus PTUN Ambon dan PTTUN Manado.

Baca juga: Saran OJK, Warga Maluku Utara Diminta Lapor Polisi, Jika Debt Collector Bersikap Arogan

Dikembalikan ke Bupati untuk melaksanakan perintah hukum berdasarkan putusan-putusan tersebut.

"Tapi kalau dana desa tidak boleh di tahan, saya kira begitu. Jadi nanti kita akan mintai penjelasan."

"Apakah ini (pending pencairan DD 14 desa) ini perintah Bupati, atau seperti apa, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved