Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Masa Jabatan Kades Bertambah, ini Permintaan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali

Pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, pada Kamis 28 Maret 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Lahirnya UU desa ini disambut baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, karena dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

"Untuk penguatan pemerintahan desa, perubahan juga mencakup sumber-sumber pendapatan desa,"ucap Pj Bupati Pulau MorotaiMuhammad Umar Ali, saat membuka acara Musrembang RKPD 2025, tingkat kabupaten, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan, dalam pasal 72 UU desa diatur, salah satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurutnya, jika sebelumnya ADD diatur minimal sebesar 10 persen, dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kini menjadi paling sedikit 10 persen, dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.

Baca juga: Polres Pulau Morotai Maluku Utara Membantah ada Anggotanya Main BBM Ilegal

Artinya, kata dia, ADD akan ikut menyesuaikan naik di bawah payung UU desa yang baru.

"Tapi terkait dengan perubahan regulasi ini, kita tetap menunggu ketentuan pelaksanaannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Umar.

Namun, lanjut dia, prinsip utama dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU desa, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden sebagai pendapat akhir dalam pidato pengesahan UU desa.

Yang dibacakan oleh Mendagri, Tito Karnavian, bahwa UU desa baru akan membuat desa menjadi lebih maju dan sejahtera serta mewujudkan cita-cita emas indonesia pada 2045.

"Sesuai amanat bapak presiden, bahwa proses lahirnya UU desa, menjadi terobosan dalam rangka akselerasi, untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa, menuju lebih baik dari segi pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan desa,"katanya.

Desa, bagi Umar, akan menjadi kekuatan dan sentral pembangunan.

"Pendek kata, desa adalah jantung. mari kita kawal desa agar terus kuat dalam menjadi tumpuan, mari kita kawal desa agar terus kuat dalam menjadi tumpuan pembangunan daerah,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved