Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Plt Sekprov Maluku Utara Tandatangi Pengundangan APBD 2024

Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi telah menandatangani pengundangan APBD tahun 2024.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi telah menandatangani pengundangan APBD tahun 2024.

Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi kepada Tribunternate.com mengatakan, usai melakukan pendatanganan APBD maka selanjutnya para kuasa pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD menyampaikan ke bendahara untuk dilakukan permintaan anggaran di pihak BPKAD.

"Permintaan ini mulai dari THR ASN, PTT ASN, permintaan pembayaran gaji guru Honda, gaji P3K dan lain-lain. Karena pembayaran itu semua paling dipioritaskan," ucap dia, Senin (1/4/2024) di Sofifi.

Menurutnya, selanjutnya adanya tambahan permintaan lainnya seperti pembiayaan makan minum seperti di himo-himo, rumah sejahtera dan beberapa panti asuhan lainnya. Kenapa begitu, karena itu adalah bagian dari pelayanan dasar soal masalah bidang sosial dan tak boleh diabaikan.

"Selanjutnya juga pihak BPKAD akan melakukan pemilahan-pemilahan untuk pembayaran yang juga masuk dalam piorotas tahun ini, sehingga itu kita tak lagi sembunyi-sembunyi anggaran dan kita harus membuat menejeman terbuka," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Ternate Suport GERAK Syariah 2024 Dilakukan OJK dan BSI

"Uang rakyat hanya dialamatkan kepada kita, dan kita memikul tanggungjawab untuk menjaganya dan selebihnya kita mempunyai tanggungjawab untuk mendistribusikan dan memastikan 1 rupiah sampai ke orang yang berhak menerimanya," sambungnya.

Ia menambahkan, untuk utang pihak kegita selanjutnya pihaknya sudah masuk dan terinput dalam anggaran pendapatan belanja daerah sesuai penjelasan dari teman-teman di BPKAD.

"Jadi utang-utang pihak ketiga bisa dibayarkan saat ini sepanjang sudah dilakukan verifikasi oleh bidang anggaran dan ditanyakan bisa dibayarkan, maka OPD terkait bisa mengajukan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved