Halmahera Selatan
Layanan Kesehatan di Halmahera Selatan Maluku Utara Tetap Jalan Meski Cuti Lebaran 2024
Selain Rumah Sakit di Halmahera Selatan, 32 Puskesmas di 30 kecamatan juga akan tetap melaksanakan layanan seperti biasa meski cuti Lebaran 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah, tetap jalan selama cuti Lebaran 2024
Hal itu disampaikan Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, Jumat (5/4/2024).
Selain Rumah Sakit, 32 Puskesmas di 30 kecamatan juga akan tetap melaksanakan layanan seperti biasa.
"Rumah sakit dan Puskesmas tetap ada pelayanan seperti biasa, "katanya.
Baca juga: Muhammad Umar Ali Bicara Nasinya Dipenghujung Masa Jabatan Sebagai Pj Bupati Morotai
Pemkab Halmahera Selatan telah mengeluarkan surat pemberitahuan libur dan cuti Lebaran 2024 bagi PNS, PPPK dan honorer.
Surat pemberitahuan bernomor 049/465/2024 itu, menurut dia, merupakan tindaklanjut surat keputusan bersama (SKB).
Dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor: 855 Tahun 2023
Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersam tahun 2024.
"Dalam surat keputusan bersama itu menyebutkan tiga poin. Pertama, cuti bersama terhitung tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024."
"Kedua, libur hari raya Idul Fitri, tertanggal 10 dan 11 April 2023. Ketiga, masuk kantor dimulai tanggal 16 April 2024," jalasnya.
Surat itu telah disampaikan ke seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti.
"Setelah libur dan cuti bersama, seluruh PNS, PPPK dan honorer laksanakan tugas seperti biasa, "ujarnya.
Jika PNS, PPPK dan honorer dengan sengaja tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut.
Baca juga: Surat Pertimbangan Teknis BKN Diterima, Hairil Hi Hukum Potensi Jabatan Kadis PUPR Morotai
Maka diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharapa seluruh pegawai melaksanakan libur dan cuti, sesuai waktu yang ditentukan."
"Kalau tidak, sudah pasti akan sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, "pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.