Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Layanan Kesehatan di Halmahera Selatan Maluku Utara Tetap Jalan Meski Cuti Lebaran 2024

Selain Rumah Sakit di Halmahera Selatan, 32 Puskesmas di 30 kecamatan juga akan tetap melaksanakan layanan seperti biasa meski cuti Lebaran 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PELAYANAN: Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan. Dia memastikan layanan kesehatan di Rumah Sakit tetap jalan selama cuti Idul Fitri, Jumat (5/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah, tetap jalan selama cuti Lebaran 2024

Hal itu disampaikan Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, Jumat (5/4/2024).

Selain Rumah Sakit, 32 Puskesmas di 30 kecamatan juga akan tetap melaksanakan layanan seperti biasa.

"Rumah sakit dan Puskesmas tetap ada pelayanan seperti biasa, "katanya.

Baca juga: Muhammad Umar Ali Bicara Nasinya Dipenghujung Masa Jabatan Sebagai Pj Bupati Morotai

Pemkab Halmahera Selatan telah mengeluarkan surat pemberitahuan libur dan cuti Lebaran 2024 bagi PNS, PPPK dan honorer.

Surat pemberitahuan bernomor 049/465/2024 itu, menurut dia, merupakan tindaklanjut surat keputusan bersama (SKB).

Dengan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor: 855 Tahun 2023

Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersam tahun 2024.

"Dalam surat keputusan bersama itu menyebutkan tiga poin. Pertama, cuti bersama terhitung tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024."

"Kedua, libur hari raya Idul Fitri, tertanggal 10 dan 11 April 2023. Ketiga, masuk kantor dimulai tanggal 16 April 2024," jalasnya.

Surat itu telah disampaikan ke seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti.

"Setelah libur dan cuti bersama, seluruh PNS, PPPK dan honorer laksanakan tugas seperti biasa, "ujarnya.

Jika PNS, PPPK dan honorer dengan sengaja tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut.

Baca juga: Surat Pertimbangan Teknis BKN Diterima, Hairil Hi Hukum Potensi Jabatan Kadis PUPR Morotai

Maka diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharapa seluruh pegawai melaksanakan libur dan cuti, sesuai waktu yang ditentukan."

"Kalau tidak, sudah pasti akan sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved