Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

PNS Maupun PPPK di Morotai Maluku Utara Dilarang Tambah Libur dan Cuti Lebaran 2024

PNS hingga PPPK Lingkup Pemkab Pulau Morotai dilarang menambah masa libur dan cuti Lebaran 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Suasana PNS Pemkab Pulau Morotai saat apel kedisiplinan, Jumat (5/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - PNS dan PPPK Pemkab Pulau Morotai dilarang menambahkan masa libur dan cuti Lebaran 2024.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Jumat (5/4/2024).

Dikatakan, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Pemerintah.

Cuti lebaran Idul Fitri 1445 H, terhitung mulai 8 sampai dengan 16 April 2024.

Baca juga: Puluhan Kades Antri di Kantor BPKAD Halmahera Selatan, Harap DD dan ADD Cair Sebelum Idul Fitri 2024

"Saya harap semua pegawai masuk kantor tepat waktu, yakni pada Selasa 16 April 2024."

"Mengingat menambah-nambah cuti saat momen seperti ini sudah menjadi kebiasaan pegawai di Morotai, "tegasnya.

Baca juga: Layanan Kesehatan di Halmahera Selatan Maluku Utara Tetap Jalan Meski Cuti Lebaran 2024

Dikatakan, aktivitas Pemerintahan di Morotai akan kembali dibuka pada 16 April.

Sehingga diharapkan semua PNS dan PPPK agar berkantor, sehingga dapat melayani kepentingan masyarakat.

"Kan liburnya panjang, jadi jangan lagi tambah-tambah libur, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved