Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dua Tersangka Kasus Peredaran Ganja 2,1 Kg di Halmahera Selatan Belum Diserahkan ke Jaksa

Dua pria tersangka kasus peredaran ganja seberat 2,1 kilo gram (Kg) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum juga diserahkan ke Jaksa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Dua tersangka peredaran ganja seberat 2,1 Kg di Halnahera Selatan (baju orange) dan barang bukti ketika dihadirkan dalam konfernsi pers, Selasa (20/2/2024) lalu. Saat ini, para tersangka belum diserahkan ke Jaksa. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua pria tersangka kasus peredaran ganja seberat 2,1 kilo gram (Kg) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Padahal, penangkapan kedua tersangka berinisial DI dan IM beserta barang bukti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan terbilang sudah cukup lama, yaitu pada 7 Februari 2024 lalu.

Saat itu, para pelaku diamankan di Desa Amasing Barat, Kecamatan Bacan, tepatnya di dalam rumah tersangka DI.

DI dan IM kemudian disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 junto, Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Kasat Narakoba Polres Halmahera Selatan Iptu Mardan Abdurrahman berjanji penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU akan dilaksanakan pasca lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 2,1 Kg itu ke Jaksa beberapa waktu lalu.

"Kita sudah lakukan tahap I, jadi kita masih menunggu (petunjuk Jaksa). Kalau sudah, selesai lebaran para tersangka kita serahkan," kata Mardan, Senin (8/4/2024).

Mardan mengaku kedua tersangka tersebut masih berstatus tahanan Polres Halmahera Selatan sehingga sampai sekarang ini mereka ditahan di Mapolres.

Baca juga: Tutup Liga Ramadan di Bacan, Bupati Halmahera Selatan Beri Bonus Rp 15 Juta ke Tim Pemenang

Dia juga menyebut pihaknya masih tetap melakukan pengembangan ini untuk mencari tahu lara tersangka lainnya.

"Iya (masih pengembangan). Kemudian mereka (tersangka) masih ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan menjelaskan bahwa 2,1 Kg narkoba jenis ganja itu dibungkus dalam tiga paket kiriman.

Barang haram tersebut diamankan di Desa Amasing Barat, Kecamatan Bacan, pada 7 Februari 2024.

Selain ganja, polisi juga meringkus dua pria berinisial DI dan IM. Di mana keduanya diduga sebagai pengedar ganja tersebut.

"Paket berisi ganja ditemukan di rumah tersangka DI, pada 7 Februari sekitar pukul 02.00 dinihari," kata Aditia, Selasa (20/2/2024) lalu.

"Kemudian, anggota juga mengamankan sebuah tas ransel berisi 2 buah pipet, gunting kecil, pipet berbentuk sekop. Sedotan plastik, jarum suntik, penitup air mineral berlubang, tabung kaca, pisau catter dan silet," jelanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved