Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Diminta Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas
M. Bahtiar Husni berharap kepala Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto bisa memberikan sanksi berat kepada sipir Lapas Kelas IIA Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni berharap kepala Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto bisa memberikan sanksi berat kepada sipir Lapas Kelas IIA Ternate, berinansial IK (37) yang diduga sebagai otak penyeludupan amphetamine alias sabu ke penjara hingga bongkar jaringan narkoba di dalam Lapas.
"Dia (Ik) harus di PTDH (pecat tidak dengan hormat) karena sudah melakukan kelalaian dalam bertugas, apalagi mencoret nama baik institusi Kemenkumham, dalam hal terlibat dalam kasus narkotika," jelas M. Bahtiar Husni, Selasa (9/4/2024).
Bahtiar menilai, terlibatnya oknum sipir dalam bisnis narkoba jaringan Lapas disebabkan kurangnya evaluasi dan pengawasan internal terutama dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku Utara.
"Selain kurangnya kontrol, Lapas Kelas IIA Ternate juga sudah menjadi kebiasaan, karena terlalu bebas membiarkan alat komunikasi berupa handphone (HP) yang digunakan para warga binaan," kata Bahtiar.
Pengacara senior itu mengaku, kasus narkoba yang dikendalikan dalam Lapas ini sudah berlangsung lama.
Bahkan sudah berkali-kali dan terungkap di persidangan yang diikutinya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Beberapa kasus narkotika yang disidangkan, selalu terbongkar kalau pengendalian pasti dari dalam Lapas," ungkap Bahtiar.
Bahkan sambungnya, kasus-kasus narkoba pelakunya selalu pemain lama atau orang yang sama.
Baca juga: Anjing Pelacak Polda Maluku Utara Turun Patroli Jelang H-1 Lebaran 2024
Mereka selalu ditangkap kembali setelah bebas. Parahnya, mereka yang sebelumnya pemakai menjadi pengedar setelah bebas dari penjara.
"Jadi kalau sidang selalu terbongkar, awalnya hanya memakai, masuk Lapas keluar sudah menjadi pengedar. Itu artinya, Lapas tidak beres dalam melakukan pembinaan ke para narapidana," tegasnya.
Bahtiar meminta, kasus narkoba jaringan Lapas sudah harus diseriusi dan dievaluasi secara menyeluruh dari sipir hingga Kepala Kanwil Kemenkumham.
"Kuncinya adalah, Kemenkumham harus lakukan evaluasi ke Kalapas dan petugas, sehingga kerja mereka tidak lagi kecolongan," tandas dia.
Beberapa waktu lalu, tim BNNP Maluku Utara mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas dengan menyeret 4 tersangka.
Satu di antaranya adalah sipir Lapas Ternate, narapidana kasus narkoba berinansial RR (53) dan AL (31) serta eks petugas keamanan Kejati Malut AR (34).(*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.