Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Akademisi Sikapi Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Maluku Utara

Upaya pemblokiran anggaran Pemprov Maluku Utara adalah bagian dari upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Yunita Kaunar
STATEMENT: Akademisi sekaligus Tenaga Pengajar di Unkhair Ternate, Mochtar Adam saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pusdatin Kemendagri resmi memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Maluku Utara.

Imbas dari masalah tersebut akibatnya utang Pemda ke pihak ketiga, tidak bisa lagi terbayar.

Dan bisa saja disinyalir, bisa melumpuhkan perekonomian di Maluku Utara.

Menanggapi permasalahan tersebut, Akademisi Unkahir Ternate, Mochtar Adam angkat bicara.

Baca juga: Perindo Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Maluku Utara

Menurutnya, sikap Kemendagri merupakan sebuah fenomena baru untuk meletakan kekuasaanya sebagai pengelola keuangan daerah.

"Jadi ini sebuah langkah barbar yang dilakukan oleh Kemendagri, atas dasar kekuasaan."

"Apa Kemendagri melakukan pemblokiran anggaran atau yang dikenal dengan (automatic adjustment)?"

"Apakah Kemendagri sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dengan paksa lakukan pemblokiran anggaran?."

"Apakah Kemendagri mengambil tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dalam fungsi sebagai pembina Pemerintah Daerah?, "tegasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi itu mengaku, fenomena yang dikenal pemblokiran sementara anggaran (automatic adjustment), terjadi saat pade Covid-19.

Yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga Negara.

Dan pada jenis belanja pemerintah di Kementerian, atas dasar karena Menteri Keuangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara (PPKN).

Yang mendapatkan kewenangan Presiden dalam hal Pengelolaan Keuangan Negara.

Menurut dia, kekuasaan Menkeu dalam pengelolaan Keuangan Negara, sekalipun Menteri Keuangan tidak melakukan pemblokiran sementara APBN atau APBD.

Karena instrument APBN dan APBD memiliki legalitas pembiayaan untuk mengerakkan perekonomian.

"Karena itu upaya pemblokiran anggaran adalah bagian dari upaya supfersi yang menghambat kinerja ekonomi daerah, "tegasnya.

Lebih jauh dia juga mempertanyakan, adakah klausal kewenangan kemendagri untuk melakukan pemblokiran anggaran pemerintah daerah?.

Ataukah ini cara-cara over kuasa, yang dimiliki Kemendagri untuk kesewenangan untuk menghambat kinerja ekonomi daerah yang didasari pada spending pemerintah daerah,.

Sehingga dengan sangat mudah kemendagri melakukan Upaya yang tidak termuat dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah.

Karena setau saya, Dalam undang-undang Keuangan Negara (UU 17/2003), Undang-undang Administrasi Keuangan negarra (UU 1/2004), Undang-undang otonomi daerah (UU 23/2014).

Adakah aturan yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk melakukan pemblokiran APBD?adakah kewenangan lembaga untuk memblokir APBD?

"Rasanya tidak ada kewenangan instansi atau Lembaga untuk melakukan pemblokiran APBD, yang ada hanya diberi kewenangan pemblokiran anggaran yang termuat dalam DPA."

"Dengan pertimbangan-pertimbangan darurat, sehingga beberapa pos anggaran dalam APBD atau APBN dilakukan penundaan sementara, tapi tidak ada kewenangan untuk memblokir APBD, "bebernya.

Selain itu ini adalah sesuatu yang mengagetkan apa yang dilakukan oleh Kemendagri.

Atas dasar regulasi mana yang memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kemendagri untuk melakukan pemblokiran APBD?

Bukankah APBD adalah instrument kebijakan fiscal daerah, yang pengaturannya di dasari pada pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan Pembangunan manusia.

Karena itu instrument fiscal bukan sekedar asumsi belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi didalamnya masuk instrument fiscal dengan berbagai indicator didalamnya yang berkaitan dengan Pembangunan daerah.

Selanjutnya, Apakah kemendagri begitu berani mengambil kebijakan untuk menjadi institusi negara yang menghambat Pembangunan daerah?

Baca juga: Ikram M Sangadji Minta PNS Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada Halmahera Tengah 2024

Menghambat berbagai indicator dalam asumsi-asumsi APBD, yang berpotensi Kemendagri bertanggungjawab atas kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dll yang masuk dalam asumsi APBD.

"Silahkan kemendagri melakukan pemblokiran pada komponen belanja dalam DPA, tapi bukan melakukan pemblokiran APBD, ini cara-cara yang tidak elegan."

"Tidak mencerminkan instansi pusat yang kridibel dalam tata Kelola keuangan negara yang diderifatif dalam fungsi daerah, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved