Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dinas PUPR Maluku Utara Buka Besaran Utang ke Pansus LKPJ

Dinas PUPR Maluku Utara, membuka total utang ke pihak ketiga dihadapan Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Hj Eka Dahliyana, saat diwawancarai usai melakukan rapat dengan Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023 di Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dinas PUPR Maluku Utara, membuka total utang ke pihak ketiga dihadapan Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023.

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Hj Eka Dahliyana saat ditemui usai rapat bersama Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara di Ternate mengatakan, jadi rapat itu ia membuka hutang dinasnya yang sampai saat ini tembus di angka Rp  350 miliar. 

"Tahun ini diakomodir untuk dibayarkan sebesar Rp 307 miliar dan sudah dibahas bersama Pansus dirapat tersebut," ucap Hj Eka, Jumat (19/4/2024) sore tadi.

Menurutnya, utang tersebut diketahuinya  dan terakomodir masuk dalam APBD tahun ini saat dirinya menjabat Plt Kepala Dinas. Sehingga diketahui sisa utang sebesar Rp 40 miliar lebih itu yang tak diakomodir kemungkinan besar dibeberapa proyek yang sudah kena putus kontrak kerja.

"Bahkan dalam rapat itu kami sudah meminta saran kepada Pansus harus bagaimana dan alhamdulilah ada titik temunya," ujarnya.

Baca juga: DPRD Nilai Pemprov Maluku Utara Buat Spekulasi Nilai Utang di Pihak Ketiga

Bahkan lanjut dia Pansus menekan kepada pihaknya utang-utang yang jadi piorotas dibayarkan adalah utang yang SPM sudah masuk terinput.

"Jadi harus diketahui hutang kami ini bukan hanya tahun 2023 kemarin, tetapi juga ada utang bawaan dari tahun 2021 dalamnya ada reguler dan multiyears," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memaparkan dalam rapat tersebut selain besaran utang ada juga pemutusan kontrak pekerjaan. Seperti pekerjaan multiyears di Kecamatan Obi yang progres pekerjaan baru capai 20 persen.

"Yang tercatat ke saya hanya satu paket pekerjaan itu di Kecamatan Obi, alasan putus kontrak ini karena adanya keuangan daerah yang molor proses saat pihak ketiga ini mengajukan SPM, tetapi tak bisa dibayarkan dan bahkan progres lapangan tak jalan. Sehingga, kami tak bole ambil resiko soal pekerjaan tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved